Adalah lembaga perwakilan rakyat di desa yang berfungsi sebagai “Parlemen Desa”, melaksanakan fungsi legislasi (menyusun peraturan desa), fungsi pengawasan kinerja kepala desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, yang anggotanya dipilih secara demokratis berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan. BPD berperan menciptakan pemerintahan desa yang partisipatif, demokratis, dan akuntabel sesuai UU Desa
No. 6 Tahun 2014