Lembaga Desa

LEMBAGA DESA SAMBIRAMPAK LOR

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Adalah lembaga perwakilan rakyat di desa yang berfungsi sebagai “Parlemen Desa”, melaksanakan fungsi legislasi (menyusun peraturan desa), fungsi pengawasan kinerja kepala desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, yang anggotanya dipilih secara demokratis berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan. BPD berperan menciptakan pemerintahan desa yang partisipatif, demokratis, dan akuntabel sesuai UU Desa
No. 6 Tahun 2014

PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN WARGA

sebuah gerakan kemasyarakatan di Indonesia yang bertujuan memberdayakan perempuan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga serta masyarakat melalui 10 Program Pokoknya, seperti pangan, kesehatan, pendidikan, dan lingkungan hidup, sebagai mitra kerja pemerintah dalam pembangunan. 

KARANG TARUNA

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah pengembangan generasi muda di desa/kelurahan, dibentuk atas kesadaran dan tanggung jawab sosial untuk mewujudkan kesejahteraan sosial, terutama di kalangan remaja, melalui kegiatan pembinaan, pemberdayaan, dan penanggulangan masalah sosial dengan semangat gotong royong

BADAN USAHA MILIK DESA

dalah badan hukum yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat untuk menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian desa serta mengelola potensi lokal secara mandiri

Penutupan Lomba 17-an bersama karang taruna desa sambirampak lor

bisa di isi dengan foto dan video dengan menggunakan link

PEMERINTAH DESA SAMBIRAMPAK LOR

KAMI SIAP MELAYANI