Kantor desa berfungsi sebagai pusat penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Tugas utamanya meliputi administrasi kependudukan, pengelolaan keuangan/aset desa (APBDes), penataan wilayah, serta menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat